Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Termohon dalam perkara ini adalah KPU RI, sedangkan Bawaslu RI berstatus sebagai pihak terkait. Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berpendapat terdapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.
Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon kepada MK adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.