Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Dia pun membantah penerimaan uang sebagaimana didakwakan kepadanya.

Hal itu disampaikan Yaqut usai sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Kami tegaskan kembali bahwa dakwaan yang didakwakan pada saya, disampaikan oleh para advokat tadi, tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," kata Yaqut.

Menurut dia, surat dakwaan jaksa mencampuradukkan kewenangan Menag dengan kewenangan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Kalau di dakwaan kan jelas itu isinya teknis semua tapi yang didakwa menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
28 menit lalu

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

14 jam lalu

Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara

14 jam lalu

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal