JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Dia pun membantah penerimaan uang sebagaimana didakwakan kepadanya.
Hal itu disampaikan Yaqut usai sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Kami tegaskan kembali bahwa dakwaan yang didakwakan pada saya, disampaikan oleh para advokat tadi, tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," kata Yaqut.
Menurut dia, surat dakwaan jaksa mencampuradukkan kewenangan Menag dengan kewenangan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Kalau di dakwaan kan jelas itu isinya teknis semua tapi yang didakwa menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami," ujarnya.