Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus

Riyan Rizki Roshali
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. (Foto: Antara) 

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata sudah bebas dari masa hukuman penjara. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. 

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023).

Deddy menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Azis dinilai berkelakuan baik di Lapas Kelas I Tangerang. Dia menuturkan Azis mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Azis Syamsuddin telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK. Tak hanya denda, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan Azis terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
8 jam lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
9 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
3 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
3 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal