Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Ari Sandita Murti
Pengacara mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Teguh Hartono. (Foto: Ari Sandita)

Dia menyebut, Silmy datang ke Gedung KPK setelah mendapat panggilan informal dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Saat itu, Silmy disebut langsung menjalani proses hukum hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Silmy datang ke KPK memenuhi panggilan informal dari Pimpinan KPK dan saat itu sudah naik tahap sidik gitu, Pak Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan, prosedur ini tentu harus diuji dalam sidang praperadilan dan itu menjadi ranah dari praperadilan," ujarnya.

Pihak Silmy berharap seluruh dalil yang mereka ajukan dapat diuji dalam persidangan praperadilan, termasuk mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

7 hari lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

13 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

13 hari lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal