Dia menyebut, Silmy datang ke Gedung KPK setelah mendapat panggilan informal dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Saat itu, Silmy disebut langsung menjalani proses hukum hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Silmy datang ke KPK memenuhi panggilan informal dari Pimpinan KPK dan saat itu sudah naik tahap sidik gitu, Pak Silmy tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan, prosedur ini tentu harus diuji dalam sidang praperadilan dan itu menjadi ranah dari praperadilan," ujarnya.
Pihak Silmy berharap seluruh dalil yang mereka ajukan dapat diuji dalam persidangan praperadilan, termasuk mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.