Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nur Khabibi
Eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ditolak hakim (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (12/1/2026). 

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," kata Hakim Purwanto. 

Hakim pun menginstruksikan agar persidangan ini untuk dilanjutkan ke pembuktian. 

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

10 hari lalu

Momen Hakim Keceplosan Panggil Nadiem Pak Menteri di Sidang Banding: Eh Terdakwa

10 hari lalu

Eks Petinggi GoTo Bantah Nadiem Terima Uang Rp809 Miliar

10 hari lalu

Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal