Febri Diansyah Bantah Eks Jampidsus Febrie Terima Rp40 Miliar, Ungkap Isi BAP Tan Kian

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Meski demikian, pihak Febrie Adriansyah menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik apabila terdapat perbedaan keterangan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, dugaan Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian diungkap hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, Richard mengatakan pihak kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan pengusaha properti Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

1 hari lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung dengan Tangan Diborgol, Diperiksa Terkait TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal