Meski demikian, pihak Febrie Adriansyah menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik apabila terdapat perbedaan keterangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, dugaan Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian diungkap hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Richard mengatakan pihak kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan pengusaha properti Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura.