JAKARTA, iNews.id - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA), membantah adanya penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian (TK) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menegaskan kliennya sejak awal telah membantah menerima uang tersebut.
"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, dikutip Jumat (4/9/2026).
Febri mengatakan pihaknya tidak hanya berpegang pada bantahan Febrie. Mereka juga mencermati bukti-bukti lain serta keterangan pihak lain yang dikutip dalam sidang praperadilan.
Dia kemudian meluruskan informasi yang menyebut Febrie menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Menurutnya, informasi tersebut muncul akibat adanya pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara tidak utuh.
Febri mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Sementara itu, informasi mengenai perkara yang diduga dapat menyeret Tan Kian sebelumnya disampaikan seseorang bernama Lucy.