"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya tengah mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian ke Febrie.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Anang mengatakan penyidik Tim 9 Kejagung akan kembali mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut. Pendalaman dilakukan berdasarkan hasil pengalihan penanganan perkara dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.
Menurut Anang, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak dalam mengusut aliran dana tersebut. Penyidik masih akan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya.