Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Jonathan Simanjuntak
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto soal praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Foto MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia menilai gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang sah.

“Itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto di kawasan Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Karyoto juga memastikan Polda Metro Jaya sejauh ini sudah siap. Hal itu termasuk tim hukum yang akan bertanding di meja hijau.

“(Tim hukum) Secara organisasi kita sudah lengkap,” katanya.

Saat ditanyai mengenai alasan pencekalan Firli Bahuri, Karyoto enggan menjawab. Dia meminta awak media untuk bertanya kepada bagian Imigrasi.

“Urusan Imigrasi aja,” katanya.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya. Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
15 jam lalu

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Buletin
17 jam lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Seleb
1 hari lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal