JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kaget dengan nominal gaji yang diterima jajaran direktur PT Timah Tbk. Gaji perusahaan tambang pelat merah ini Rp200 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021, Agung Pratama sebagai saksi dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024). Awalnya, Hakim Eko menanyakan besaran gaji yang Agung saat menjabat posisi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
"Saudara gajinya berapa level direktur?," tanya Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024).
"Waktu itu Rp200 Juta Pak," jawab Agung.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Eko mengaku kaget dengan jumlah gaji yang diterima itu. Ia pun kemudian menanyakan tahun berapa Agung menerima gaji sebesar itu.
"Aduh, aduh kaget saya. waktu itu tahun berapa?," tanya Hakim.
"Tahun 2020, Pak," jawab Agung.
Agung menjelaskan, gaji tersebut masih kena potongan pajak. Namun, dia juga mengaku masih ada gaji insentif lain yang diterima. Namun, dalam persidangan tersebut dirinya tidak menyebutkan besarannya.