Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Maria Christina Malau
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penghindaran pajak dan transaksi mencurigakan dengan melibatkan rekening karyawan pada 2025. (Ilustrasi/Chat GPT)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penghindaran pajak dan transaksi mencurigakan di sektor perdagangan tekstil dengan melibatkan rekening karyawan pada 2025. Nilainya fantastis, mencapai Rp12,49 triliun.

Lembaga ini menyebutkan, ada pihak-pihak tertentu sengaja tidak melaporkan omzetnya dan diarahkan ke rekening yang bukan milik perusahaan. Aliran dana besar tersebut diduga berasal dari transaksi penjualan ilegal yang disamarkan ke rekening karyawan atau pribadi untuk menghindari kewajiban membayar pajak

"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026). 

Meski demikian, PPATK tidak menyebutkan identitas perusahaan yang terlibat dalam upaya menghindari pajak tersebut. 

Temuan tersebut menjadi bagian dari 178 produk intelijen keuangan (PIK) PPATK terkait dugaan tindak pidana asal (TPA) di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp934,52 triliun. Temuan ini juga menjadi salah satu dari beberapa TPA yang menjadi fokus PPATK dan penyidik dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Nasional
3 bulan lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
3 bulan lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
3 bulan lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal