Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Tim iNews.id
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik menyambut positif putusan banding atas perkara CMNP. (Foto: iNews.id)

Dia bahkan menilai Majelis Hakim mulai ragu dengan gugatan CMNP lantaran tidak seluruh beban yang sebelumnya dikenakan kepada MNC dipertahankan.

"Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil," katanya.

Dalam putusan sebelumnya, pihaknya harus membayar ganti rugi 28 juta dolar AS, bunga 6 persen dan kerugian immaterill Rp50 miliar.

Adapun, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Chris menilai majelis hakim tampaknya ragu dengan gugatan CMNP, sehingga menetapkan ganti rugi tanpa bunga dan kerugian immateriil. 

"Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian immateriil. Sekarang sudah nggak ada bunga, imateriilnya juga sudah nggak ada, tinggal pokoknya saja," ujar Chris.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

3 bulan lalu

Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah

3 bulan lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

2 hari lalu

Rizky Febian Melawan usai Teddy Pardiyana Menang Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal