Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Tim iNews.id
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik menyambut positif putusan banding atas perkara CMNP. (Foto: iNews.id)

Pasalnya, ada ketidaksesuaian pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, di mana MNC Asia Holding sejatinya hanya bertindak sebagai agen, bukan pihak penerbit Negotiable Certificate of Deposit.

"Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama: Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak (yang digugat)," katanya.

Dia berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat fakta tersebut secara lebih mendalam dan mempertimbangkan UniBank yang merupakan penerbit produk yang menjadi objek sengketa sebagai pihak dalam perkara.

Putusan banding tersebut tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

3 bulan lalu

Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah

3 bulan lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

2 hari lalu

Rizky Febian Melawan usai Teddy Pardiyana Menang Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal