Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Tim iNews.id
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik menyambut positif putusan banding atas perkara CMNP. (Foto: iNews.id)

Dalam kesempatan tersebut, Chris juga menegaskan bahwa isu sita jaminan yang sempat ramai terkait perkara CMNP tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan. 

"Cuma ramai di medsos, tapi sepi di kenyataan," imbuhnya sambil tersenyum.

Dia mengatakan permohonan sita jaminan sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dikabulkan. Upaya CMNP untuk mendapatkan sita jaminan melalui proses banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.

"Sita jaminan nggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai Pengadilan Negeri sudah nggak dikabulkan," kata Chris.

"Terus mereka coba usaha supaya bisa dikabulkan di banding, di banding juga nggak diomongin lagi. Nggak ada sita-sitaan, nggak ada," sambungnya.

Selanjutnya, demi menegakkan kebenaran, Chris menegaskan akan menempuh kasasi atas putusan ini. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

3 bulan lalu

Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah

3 bulan lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

2 hari lalu

Rizky Febian Melawan usai Teddy Pardiyana Menang Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal