Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945, Apa Saja Itu? 

Wikku D Nugroho
UUD 1945. (Foto: ist/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 menarik diulas kali ini. Hal itu perlu diketahui untuk dapat mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. 

Sebagai warga negara, tentu kita harus mengetahui hak dan kewajiban setiap orang. Hak dapat diartikan sebagai suatu hal yang harus diperoleh seperti hak untuk hidup dan mendapatkan pelayanan yang baik dari negara. 

Sedangkan kewajiban adalah berkaitan dengan hal-hal yang wajib untuk dilakukan oleh setiap warga negara atau individu. Sebagai contoh membayar pajak dan menjaga fasilitas yang diberikan oleh negara.

Hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika hal tersebut dapat dipenuhi maka Indonesia dikatakan sebagai negara mementingkan kehidupan warga negaranya. 

Lantas, apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945? Berikut ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (3/10/2023). 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Biografi Soepomo Singkat, Pahlawan Indonesia Perumus UUD 1945

Nasional
2 tahun lalu

Peristiwa Sejarah Hari Ini 18 Agustus: UUD 1945 Disahkan hingga Bencana Paling Mematikan Abad Ke-20

Music
2 tahun lalu

Siap Buat Musik Dangdut Naik Kelas, UUD Big Bang Stage Akan Hadir di Surabaya

Nasional
2 bulan lalu

Ketua MPR Ungkap Peluang Amandemen UUD 1945 Masih Terbuka, tapi Tak Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal