Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945, Apa Saja Itu? 

Wikku D Nugroho
UUD 1945. (Foto: ist/Okezone)

4. Setiap warga negara Indonesia wajib untuk tunduk pada pembatasan undang-undang, dimana hal tersebut telah diatur pada Pasal 28 J Ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

5. Setiap warga negara Indonesia wajib untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. Hal itu telah diatur pada Pasal 30 Ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.  

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kamu mengenai kebangsaan ya!

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Biografi Soepomo Singkat, Pahlawan Indonesia Perumus UUD 1945

Nasional
2 tahun lalu

Peristiwa Sejarah Hari Ini 18 Agustus: UUD 1945 Disahkan hingga Bencana Paling Mematikan Abad Ke-20

Music
2 tahun lalu

Siap Buat Musik Dangdut Naik Kelas, UUD Big Bang Stage Akan Hadir di Surabaya

Nasional
10 hari lalu

PDIP Tolak Kedatangan Atlet Israel pada Kejuaraan Senam Dunia di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal