4. Setiap warga negara Indonesia wajib untuk tunduk pada pembatasan undang-undang, dimana hal tersebut telah diatur pada Pasal 28 J Ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5. Setiap warga negara Indonesia wajib untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara. Hal itu telah diatur pada Pasal 30 Ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kamu mengenai kebangsaan ya!