Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945, Apa Saja Itu? 

Wikku D Nugroho
UUD 1945. (Foto: ist/Okezone)

Hak Warga Negara Menurut UUD 1945

1. Hak atas kedudukan yang sama di mata hukum tercantum pada Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

2. Hak atas pekerjaan dan kehidupan layak tercantum pada Pasal 27 Ayat 2:  Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Hak atas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat terdapat pada Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.

4. Hak atas mempertahankan hidup terdapat pada Pasal 28A: Setiap orang  berhak  untuk  hidup  serta  berhak  mempertahankan  hidup dan kehidupannya. 
 
5. Hak untuk melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga tercantum pada Pasal 28 B: Setiap  orang  berhak  membentuk  keluarga  dan  melanjutkan  keturunan melalui perkawinan yang sah. 

6. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari iptek dan lain-lain telah tercantum pada Pasal 28 C Ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan  diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Biografi Soepomo Singkat, Pahlawan Indonesia Perumus UUD 1945

Nasional
2 tahun lalu

Peristiwa Sejarah Hari Ini 18 Agustus: UUD 1945 Disahkan hingga Bencana Paling Mematikan Abad Ke-20

Music
2 tahun lalu

Siap Buat Musik Dangdut Naik Kelas, UUD Big Bang Stage Akan Hadir di Surabaya

Nasional
2 bulan lalu

Ketua MPR Ungkap Peluang Amandemen UUD 1945 Masih Terbuka, tapi Tak Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal