1. Hak atas kedudukan yang sama di mata hukum tercantum pada Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2. Hak atas pekerjaan dan kehidupan layak tercantum pada Pasal 27 Ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Hak atas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat terdapat pada Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
4. Hak atas mempertahankan hidup terdapat pada Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
5. Hak untuk melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga tercantum pada Pasal 28 B: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
6. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari iptek dan lain-lain telah tercantum pada Pasal 28 C Ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.