Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945, Apa Saja Itu? 

Wikku D Nugroho
UUD 1945. (Foto: ist/Okezone)

12. Hak untuk mendapatkan hidup, tidak disiksa, dan kemerdekaan dalam berpendapat telah diatur pada Pasal 28 I Ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 

13. Hak untuk tidak mendapatkan atau bebas dari perlakuan diskriminatif dari orang lain telah diatur pada Pasal 28 I Ayat 2: Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

1. Setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum dan pemerintahan, hal tersebut telah diatur pada Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Setiap warga negara Indonesia wajib untuk membela negara telah diatur pada Pasal 27 Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

3. Setiap warga negara Indonesia wajib menghormati hak asasi orang lain yang dimana hal tersebut telah tercantum pada Pasal 28 J Ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Biografi Soepomo Singkat, Pahlawan Indonesia Perumus UUD 1945

Nasional
2 tahun lalu

Peristiwa Sejarah Hari Ini 18 Agustus: UUD 1945 Disahkan hingga Bencana Paling Mematikan Abad Ke-20

Music
2 tahun lalu

Siap Buat Musik Dangdut Naik Kelas, UUD Big Bang Stage Akan Hadir di Surabaya

Nasional
9 hari lalu

PDIP Tolak Kedatangan Atlet Israel pada Kejuaraan Senam Dunia di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal