12. Hak untuk mendapatkan hidup, tidak disiksa, dan kemerdekaan dalam berpendapat telah diatur pada Pasal 28 I Ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
13. Hak untuk tidak mendapatkan atau bebas dari perlakuan diskriminatif dari orang lain telah diatur pada Pasal 28 I Ayat 2: Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
1. Setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum dan pemerintahan, hal tersebut telah diatur pada Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Setiap warga negara Indonesia wajib untuk membela negara telah diatur pada Pasal 27 Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Setiap warga negara Indonesia wajib menghormati hak asasi orang lain yang dimana hal tersebut telah tercantum pada Pasal 28 J Ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.