Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Konflik Kepentingan

Danandaya Arya Putra
Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK. Kali ini terkait dugaan konflik kepentingan. (Foto: MPI)

"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" ujarnya.

Dia juga menyoroti putusan MKMK  sebelumnya yang telah menjatuhkan peringatan terhadap Anwar akan konferensi pers dan gugatannya ke PTUN. Teguran itu dianggap pelapor bukan sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman.

"Seharusnya setelah dijatuhi sanksi teguran dalam putusan nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih mawas diri, melakukan introspeksi diri untuk berubah, demi menunjukkan sikap negarawan. Namun ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya," katanya.

"Pelapor berpandangan ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan. Dan juga dengan laporan ini, nyata menunjukkan bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
4 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
4 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
5 hari lalu

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal