Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Pasal yang Disangkakan

Riyan Rizki Roshali
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 mengatur tentang larangan melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," petikan pasal 5 ayat (1) huruf a.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Usut Dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

11 jam lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

13 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

22 jam lalu

KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal