"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," ujar hakim.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.