Dia mengaitkan kebijakan pemerintah dengan amanat konstitusi. Menurutnya, pembahasan mengenai pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak cukup hanya merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang fakir miskin dan anak terlantar.
Dia menyebut, sejumlah pasal lain yang menurutnya juga perlu menjadi pertimbangan, antara lain Pasal 23, 27, 31, 32, dan 34 UUD 1945.
Dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ichsanuddin mempertanyakan pilihan kebijakan tersebut jika tujuan utamanya juga untuk mengatasi persoalan masyarakat miskin.
Dia menilai, pembukaan lapangan kerja dapat menjadi salah satu pendekatan yang perlu dipertimbangkan.
"Kalau kita memberikan makan gratis, kenapa tidak menggunakan Pasal 27 Ayat 2 berbunyi, 'tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'," kata dia.