JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendukung keputusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah, Gaza, Palestina. Perintah Mahkamah Internasional itu termaktub dalam putusan darurat atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Kemlu juga meminta Israel menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.
"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah," tulis keterangan Kemlu, Minggu (26/5/2024).
Indonesia mendesak Israel mematuhi perintah Mahkamah Internasional. Hal ini sekaligus mengakui peran lembaga internasional PBB.
Sebelumnya, para hakim di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) atau juga disebut Pengadilan Dunia memerintahkan Israel agar segera menghentikan serangan militer terhadap Kota Rafah di Gaza Selatan.