Indonesia Dukung Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Operasi Militer di Gaza

Widya Michella
Tank-tank Israel di Gaza (foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendukung keputusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah, Gaza, Palestina. Perintah Mahkamah Internasional itu termaktub dalam putusan darurat atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Kemlu juga meminta Israel menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.

"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah," tulis keterangan Kemlu, Minggu (26/5/2024).

Indonesia mendesak Israel mematuhi perintah Mahkamah Internasional. Hal ini sekaligus mengakui peran lembaga internasional PBB.

Sebelumnya, para hakim di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) atau juga disebut Pengadilan Dunia memerintahkan Israel agar segera menghentikan serangan militer terhadap Kota Rafah di Gaza Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban

Internasional
11 jam lalu

Netanyahu Kaitkan Penembakan saat Perayaan Hari Yahudi di Australia dengan Pengakuan Negara Palestina

Internasional
14 jam lalu

Warga Israel Tewas dalam Penembakan saat Perayaan Hari Raya Yahudi di Sydney

Internasional
2 hari lalu

85.000 Tentara Israel Jalani Perawatan Kejiwaan sejak Perang Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal