Ingat, Syarat Maju Cagub di Pilkada Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.(Foto MPI: Danandaya Arya Putra).

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.

Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa, pilkada terakhir tahun 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan berakhir tanggal 31 Desember 2024. Maka dari itu pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
15 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
22 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
22 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal