Ingat, Syarat Maju Cagub di Pilkada Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.(Foto MPI: Danandaya Arya Putra).

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.

Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa, pilkada terakhir tahun 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan berakhir tanggal 31 Desember 2024. Maka dari itu pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
7 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
7 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
7 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal