Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

Jonathan Simanjuntak
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp5 miliar terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Majelis hakim menilai penjatuhan pidana pokok berupa penjara saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi. Pemidanaan terhadap pelaku juga harus diikuti upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Sehingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Majelis hakim juga merujuk Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Aturan tersebut menyebutkan, apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi.

"Dengan demikian penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban yang melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti," kata Catur.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

11 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

29 hari lalu

Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

4 bulan lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal