Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

Jonathan Simanjuntak
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp5 miliar terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Menurutnya, besaran uang pengganti juga harus ditentukan secara proporsional berdasarkan peran terdakwa sebagaimana terungkap dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

"Oleh karena itu penentuan mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," tuturnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim PT DKI sependapat bahwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook yang dilakukan Ibrahim Arief bersama pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian negara.

Kerugian tersebut dinilai memiliki hubungan langsung dengan pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook yang dilakukan terdakwa bersama pihak lainnya.

"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

5 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

23 hari lalu

Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

4 bulan lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal