Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

Jonathan Simanjuntak
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp5 miliar terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief. Hukuman Ibrahim diperberat dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.

Selain itu, Ibrahim Arief tetap dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Besaran denda tersebut tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan banding, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider empat tahun penjara. Pidana tambahan tersebut sebelumnya tidak dijatuhkan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

12 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

30 hari lalu

Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

4 bulan lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal