"Tetapi dia juga mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," katanya.
Selain Yusril, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita juga sedianya dipanggil sebagai saksi meringankan. Namun, dia menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri dan hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli.