Ini Reaksi Firza Husein soal Kelanjutan Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq

Tim MNC Portal
Firza Husein enggan berkomentar soal dilanjutkannya kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Kepolisian pun diminta kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Firza Husein yang sempat menjadi tersangka pada kasus itu enggan berkomentar terkait dengan putusan PN Jaksel tersebut. Pesan yang disampaikan pada Selasa (29/12/2020) itu hanya dibaca tanpa ada balasan dari Firza Husein.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai keputusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait perkara itu merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus dugaan penyerangan laskar FPI terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar Aziz, Selasa (29/12/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

2 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

3 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

9 hari lalu

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal