“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.
Pihak ahli waris meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pencairan dana tersebut. Dugaan yang disampaikan keluarga masih perlu diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Mengadu ke BPN hingga Wantimpres
Keluarga mengaku telah menempuh berbagai jalur untuk mencari kejelasan. Pada 2024, mereka mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk membahas persoalan tanah dan dana konsinyasi.
Upaya tersebut berlanjut pada 27 November 2025, ketika keluarga melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Mereka juga meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai pencairan dana yang sebelumnya dititipkan di pengadilan.
Pada 5 Agustus 2026, Yapbakum Gardapatih menyampaikan pengaduan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berikutnya, pada 18 September 2026, pengaduan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Terbaru, pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih mengirimkan pengaduan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno, di mana Jusuf Hamka saat ini berstatus anggota Wantimpres.