Atas dasar itu, keluarga meminta BPN memeriksa riwayat kepemilikan, kesesuaian lokasi bidang tanah, masa berlaku sertifikat, serta dokumen yang mendasari penerbitan dan penggunaannya.
Sengketa tersebut juga pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016. Berdasarkan dokumen yang dirujuk keluarga, gugatan Yayasan Daya Besar dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan dan menyatakan David sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. Namun, status putusan secara lengkap dan perkembangan upaya hukum perlu dipastikan melalui dokumen pengadilan.
Berharap Negara Memberikan Kepastian Hukum
Kuasa hukum keluarga yang didampingi Yapbakum Gardapatih menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan kepada kepolisian. Mereka juga berencana meminta pemeriksaan kepada KPK dan Kejaksaan serta mempertimbangkan gugatan perdata.
Keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka perjuangkan. Mereka meminta setiap lembaga terkait memeriksa dokumen secara menyeluruh dan memastikan pihak yang berhak menerima dana ganti rugi berdasarkan ketentuan hukum.