JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (29/3/2022).
Barang rampasan milik Nurdin Abdullah yang dilelang yakni berupa jet ski dan perlengkapannya. Berikut rincian barang rampasan milik Nurdin Abdullah yang dilelang KPK:
1. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial No 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan uang jaminan Rp45.000.000;
2. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000;
3. Satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50.000.000;
4. Satu unit jet ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70.000.000;
5. Satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000;
6. Satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.