Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Jadi Ditahan, Dikenai Wajib Lapor ke JPU

muhammad farhan
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji mendapat penangguhan penahanan (dok. situs indracharismiadji.com)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangguhkan penahanan juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. Indra diketahui menjadi tersangka atas dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan penundaan penahanan Indra dilandaskan pada persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap surat permohonan Penangguhan dari EPL dan PARTNERS LAW OFFICE.

"Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujar Cakra melalui keterangan persnya, Sabtu (30/12/2023).

Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan sejak Jumat kemarin (29/12/2023).

"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," ujar Cakra.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

12 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

26 hari lalu

Tersangka Baru Korupsi MBG Kolonel Budi Utomo Ditahan di Pomdam Jaya, Ini Alasannya

31 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal