Jumat Keramat, Idrus Marham Ditahan KPK

Irfan Ma'ruf
Mantan menteri sosial Idrus Marham mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan menteri sosial Idrus Marham. Idrus ditahan di Rutan KPK terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

”IM (Idrus Marham) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cab KPK K4,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Idrus pada Jumat siang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia tiba sekitar pukul 13.40 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, mantan Sekjen Partai Golkar itu telah mengenakan rompi oranye.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka pada Jumat (24/8/2018). Dia diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

 

 Idrus Marham saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (31/8/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf)

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

2 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

3 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal