Jumat Keramat, Idrus Marham Ditahan KPK

Irfan Ma'ruf
Mantan menteri sosial Idrus Marham mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan menteri sosial Idrus Marham. Idrus ditahan di Rutan KPK terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

”IM (Idrus Marham) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cab KPK K4,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Idrus pada Jumat siang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia tiba sekitar pukul 13.40 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, mantan Sekjen Partai Golkar itu telah mengenakan rompi oranye.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka pada Jumat (24/8/2018). Dia diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

 

 Idrus Marham saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (31/8/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf)

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
17 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
17 jam lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Nasional
1 hari lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal