Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris: Mestinya Bukan MNC, Gugatan CMNP Salah Pihak!

Danandaya Arya Putra
Jusuf Hamka jadi saksi dalam persidangan lanjutan gugatan PT CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP salah pihak. (Foto: IMG/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst adalah gugatan salah pihak. Hal itu diungkapkannya seusai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, turut dihadirkan sebagai saksi, yakni Jusuf Hamka yang saat itu menjabat sebagai Komisaris CMNP. Namun, Hotman kecewa, lantaran banyak pertanyaan yang diajukan, tapi tak diketahui oleh Jusuf.

"Jadi, sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka sebagai keluarga controlling CMNP, dia juga sebagai saksi. Setahu saya kan beliau tahu banyak, tapi ternyata tadi hampir nggak bisa menjawab semua pertanyaan saya," ujar Hotman kepada wartawan.

Salah satu pertanyaan yang sangat vital di dalam persidangan kepada Jusuf Hamka, Hotman menyampaikan isi gugatan CMNP yang menuding bahwa deposito NCD Unibank palsu atau seolah-olah tidak ada dana. Namun hal ini bertentangan dengan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan CMNP di Mahkamah Agung.

"Di mana disebutkan CMNP mengaku telah membayar uang tabungan tersebut, kurang lebih 17 juta dolar. Itu diakui oleh CMNP dalam memori PK-nya di Mahkamah Agung, padahal kalau dilihat gugatan atau dimana-mana seolah-olah tidak ada dana-nya, seolah-olah bodong, seolah-olah palsu," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Dalil CMNP Terbukti Salah: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

11 bulan lalu

Makin Seru! Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru

11 bulan lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Bukti Utama yang Dibawa CMNP Hanya Fotokopi

11 bulan lalu

Sodorkan Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal