Kaleidoskop 2023, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi dan Dinasti Jokowi

Faieq Hidayat
Kaleidoskop 2023, Putusan MK: Kemunduran Demokrasi dan Dinasti Jokowi. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas minimal usia capres-cawapres menimbulkan polemik. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan tersebut juga banyak dikritik termasuk 16 guru besar. Mereka melaporkan para hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Putusan tersebut dinilai sebagai konflik kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran. 

Ternyata benar, Prabowo Subianto berserta partai koalisi akhirnya mengumumkan Gibran menjadi Cawapres. Prabowo dan Gibran pun mendaftarkan ke KPU saat batas akhir pada 25 Oktober.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Hakim MK Cecar KPU terkait Verifikasi Ijazah Gibran, Kutip Ayat Alquran soal Perang Badar

11 jam lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

12 jam lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

12 jam lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal