Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun

Arie Dwi Satrio
Sidang tuntutan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Sindonews).

Sekadar informasi, vonis hakim terhadap Tommy Sumardi lebih tinggi empat bulan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Atas putusan tersebut, Tommy menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Tommy untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum lainnya.

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi terbukti bersalah turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi. 

Dua jenderal polisi itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Tommy Sumardi terbukti menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Seleb
14 hari lalu

Emosional! Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Kebencian 

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Geram ke Saksi Ahli JPU: Gimana Sih Lupa Mulu!

Nasional
2 bulan lalu

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal