Kasus Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Sita Uang Rp1,78 Miliar hingga 176 Gram Logam Mulia

Muhammad Refi Sandi
Kepala Kejari (Kajari) Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Foto: Istimewa)

Lalu Nova Zanda atau NZ selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo 2020-2024, Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021. Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.

Diketahui, total pagu anggaran kegiatan PDNS 2020-2024 senilai Rp959.485.181.470 (Rp959 miliar).

Rincian anggaran yang dikucurkan yakni 2020 Rp60.378.450.000 (Rp60 miliar), 2021 Rp 102.671.346.360 (Rp102 miliar), 2022 Rp188.900.000.000 (Rp188 miliar), 2023 (Rp350 miliar), dan 2024 Rp256.575.442.952 (Rp256 miliar).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Nasional
6 bulan lalu

Breaking News: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS

Buletin
7 bulan lalu

Kejari Jakpus Geledah 5 Tempat terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS

Nasional
7 bulan lalu

Kasus Dugaan Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Geledah 4 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal