JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Tim 9 Rudi Margono, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.
Rudi yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengatakan, seluruh proses penyidikan perkara Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.
"Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ucap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi menambahkan, Kortas Tipidkor Polri dan KPK juga menyepakati konstruksi perkara Febrie yang mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan serta TPPU.