Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono (kiri). (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Tim 9 Rudi Margono, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.

Rudi yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengatakan, seluruh proses penyidikan perkara Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

"Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ucap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rudi menambahkan, Kortas Tipidkor Polri dan KPK juga menyepakati konstruksi perkara Febrie yang mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan serta TPPU.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Dicecar soal Rp40 Miliar dari Tan Kian

7 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

7 hari lalu

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung

7 hari lalu

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa, Tangan Diborgol dan Tebar Senyuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal