Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Penanganan Perkara, Ada Kameramen Jak TV

riana rizkia
Kejagung memeriksa 12 saksi terkait kasus penanganan perkara di PN Jakpus (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya merupakan kameramen Jak TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, para saksi diperiksa pada Senin 21 April 2025 malam. Mereka adalah ED selaku driver tersangka DJU, kemudian AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, dan JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

"Lalu SN selaku Kameramen JAK TV, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, IWN selaku Kameramen JAK TV, RYN selaku Kameramen JAK TV, dan SMR selaku Direktur Operasional JAK TV," katanya Harli kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

"RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, FS selaku Staf AALF, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, dan VA selaku Staf AALF," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Nasional
4 jam lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal