Sebelumnya, Kejagung menyatakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT ASABRI.
Anang mengatakan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut turut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Pernyataan itu disampaikan setelah Tim Sembilan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Anang memastikan Tim Sembilan juga telah mengantongi alat bukti terkait tindak pidana asal (TPA) berupa uang yang diduga berasal dari pemerasan oleh Febrie.
"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," ucapnya.