JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa Lucy Kweek yang diduga menjadi penghubung pengusaha properti Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Lucy disebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali pada Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali," kata Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Terkait pemeriksaan tersebut, Kejagung menegaskan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dimaksud bukan berasal dari Tim 9 Kejagung. Namun, Anang tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya apakah BAP tersebut berasal dari pihak kepolisian.
"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa bukan berita acara dari Tim Sembilan," ucapnya.