JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp846 miliar.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono mengatakan, nilai tersebut berada di luar barang bukti yang sebelumnya ditemukan di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ucap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi belum dapat menjelaskan secara rinci pihak yang memiliki 38 aset tersebut. Dia hanya menyebut seluruh tanah dan bangunan itu merupakan bagian dari penyitaan dalam perkara Febrie.
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.