Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Puteranegara Batubara
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp846 miliar.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono mengatakan, nilai tersebut berada di luar barang bukti yang sebelumnya ditemukan di kawasan Sentul, Jawa Barat.

"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ucap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rudi belum dapat menjelaskan secara rinci pihak yang memiliki 38 aset tersebut. Dia hanya menyebut seluruh tanah dan bangunan itu merupakan bagian dari penyitaan dalam perkara Febrie.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan

6 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Dicecar soal Rp40 Miliar dari Tan Kian

7 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

7 hari lalu

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal