Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Inhu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Erfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008 berinisial RTR dan pemilik PT Duta Palma Group, SD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008 berinisial RTR dan pemilik PT Duta Palma Group, SD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua tersangka yaitu RTR dan SD,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan perihal peran kedua tersangka yakni pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

SD juga meminta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Hal itu dilakukan dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” ujar Burhanuddin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

5 hari lalu

Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

6 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal