JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sosok Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) berada di luar negeri. Keberadaan AK di luar negeri diketahui berdasarkan penelusuran tim penyidik bersama instansi terkait.
“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari pelintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dikutip Minggu (8/11/2026).
Saiful menjelaskan, dugaan peran AK sebagai pengendali dan penerima manfaat terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," ujarnya.
Menurut Saiful, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2013-2025. Penyidik menduga sejumlah perusahaan tambang nikel dikendalikan AK selaku penerima manfaat.