Kejagung Ungkap Bos Tambang Nikel Ilegal Sultra di Luar Negeri, Terdeteksi Data Pelintasan

Riyan Rizki Roshali
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ungkapnya.

Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan dugaan manipulasi izin usaha pertambangan (IUP) PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir pada 2015.

“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ucap dia.

Selain dugaan manipulasi izin, perusahaan-perusahaan yang diduga berada di bawah kendali AK juga disinyalir memberikan suap kepada pejabat penyelenggara negara. Suap tersebut diduga bertujuan mempermudah proses administrasi dan perizinan pertambangan.

“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Suap Tambang Nikel Sultra ke Penyelenggara Negara

2 hari lalu

Kasus Korupsi Raja Nikel Arif Kurniawan, Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta

1 bulan lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

1 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal