Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

Jonathan Simanjuntak
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar (kedua dari kanan). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan akal-akalan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam transaksi ekspor bubur kertas ke perusahaan afiliasinya. Modus tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing dengan memanipulasi penyebutan jenis produk yang diekspor sehingga berdampak pada berkurangnya kewajiban pajak perusahaan.

Dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing tersebut, Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi PT TPL.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menjelaskan dugaan modus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada periode 2008-2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

1 bulan lalu

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

5 bulan lalu

Toba Pulp Lestari PHK Karyawan 12 Mei usai Izin Dicabut Imbas Banjir Sumatra

8 bulan lalu

Izin PT Toba Pulp Lestari Dicabut Imbas Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal