Saat ini, pemerintah akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi munculnya kasus serupa. Dia mengingatkan fasilitas kemudahan masuk Korea Selatan melalui grup tur memiliki batas waktu, yakni hanya berlaku selama 15 hari dan programnya akan berakhir pada Desember 2026.
Sebelumnya, seorang WNI asal Madiun bernama Femas Yani Ariyanto (22) dilaporkan hilang saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan. Biro perjalanan yang memberangkatkannya menduga Femas sengaja meninggalkan rombongan dengan tujuan bekerja secara ilegal di negara tersebut.
Dugaan tersebut muncul setelah Femas sempat terlacak berada di wilayah Gyeonggi-do. Namun, keberadaannya kembali tidak diketahui sebelum pihak terkait berhasil menjemputnya.