Kemlu Buka Suara Keberadaan Terkini WNI yang Kabur dari Rombongan Tur di Korsel

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi WNI kabur dari tur saat di Korea Selatan. (Foto: Freepik)

Saat ini, pemerintah akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi munculnya kasus serupa. Dia mengingatkan fasilitas kemudahan masuk Korea Selatan melalui grup tur memiliki batas waktu, yakni hanya berlaku selama 15 hari dan programnya akan berakhir pada Desember 2026.

Sebelumnya, seorang WNI asal Madiun bernama Femas Yani Ariyanto (22) dilaporkan hilang saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan. Biro perjalanan yang memberangkatkannya menduga Femas sengaja meninggalkan rombongan dengan tujuan bekerja secara ilegal di negara tersebut.

Dugaan tersebut muncul setelah Femas sempat terlacak berada di wilayah Gyeonggi-do. Namun, keberadaannya kembali tidak diketahui sebelum pihak terkait berhasil menjemputnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pemuda Asal Sulsel Tewas Dibunuh di Armenia, 6 WNI Ditangkap

3 hari lalu

2 WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 hari lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

7 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal