Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi upah minimum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. (Foto: Freepik)

Ia menjelaskan, upaya penyempurnaan kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik pengusaha maupun pekerja untuk menyepakati kenaikan upah. 

Oleh karena itu, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis. 

Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
8 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
9 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
12 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
18 hari lalu

Menaker Sebut 1 Juta Lowongan Kerja bakal Diintegrasikan ke Aplikasi SIAPKerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal