Komisi III DPR Nilai Memiskinkan Bandar Bikin Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

Gilang pun meminta pihak kepolisian untuk menerapkan asas keadilan dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba. Sebab pasal TPPU rencananya tak hanya akan diterapkan untuk bandar, tapi juga bagi kurir narkoba yang tertangkap.

“Kita harus memastikan bahwa tidak ada yang teraniaya akibat kebijakan ini. Saya meyakini Polri akan bijak menentukan mana pihak yang pantas ‘dimiskinkan’, dan mana yang hanya perlu pendampingan setelah penegakan hukum dilakukan,” ujar Gilang.

Menurutnya, pendampingan hukum juga harus diberikan kepada para kurir narkoba sebab seringkali pelaku kurir narkoba hanyalah orang kecil. Gilang juga mengingatkan agar penerapan TPPU tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau menyalahgunakan kekuasaan.

“Pastikan penegakan hukum memperhatikan unsur HAM. Kurir narkoba adalah sebuah kejahatan, tapi apakah perlu sampai TPPU, Polisi harus bisa mempertimbangkan itu dengan bijaksana dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Anggota DPR Usul WFH Diterapkan Tiap Rabu: Kalau Jumat Jadi Libur Panjang

Nasional
2 hari lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Kontrakan Jaktim

Nasional
7 hari lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal